Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator _hot_ Instant

This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later.

Cantumkan nama lengkap sesuai KTP, nomor NIK, pekerjaan, dan alamat domisili. Pihak Pertama biasanya adalah Pemberi Kerja/Pemilik Aset, dan Pihak Kedua adalah Mediator. Objek Transaksi

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Pada hari ini, [Hari], [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama: [Nama Pemberi Fee] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama: [Nama Mediator] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: OBJEK TRANSAKSI PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli atas aset berupa [Sebutkan jenis aset, misal: Tanah SHM No. XXX Luas XXX m2 yang berlokasi di XXX]. PASAL 2: NILAI KOMITMEN FEE Apabila transaksi atas objek tersebut berhasil terlaksana, PIHAK PERTAMA wajib memberikan fee/komisi kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase, misal: 2,5%] dari total nilai transaksi, atau sebesar Rp [Nominal] ([Terbilang dalam huruf]). PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN Pembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer bank ke rekening [Nama Bank], No. Rekening: [Nomor Rekening] atas nama [Nama Pemilik], selambat-lambatnya [Jumlah Hari, misal: 3] hari setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran lunas dari pembeli. PASAL 4: PENUTUP Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berkedudukan hukum sama, bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak mana pun. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Materai Rp10.000) [Nama Pemberi Fee] [Nama Mediator] Use code with caution. Tips agar Surat Perjanjian Sah di Mata Hukum Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later.

Tanggal: [ Tanggal Surat ]

: Fee mediator ditetapkan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) tidak termasuk PPN. Pasal 2 : Pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening Mediator paling lambat 3 hari sebelum sesi mediasi pertama. Pasal 3 : Jika mediasi gagal, fee tidak dikembalikan karena proses telah berjalan. Pasal 4 : Jika mediasi berhasil, para pihak sepakat membayar success fee tambahan 5% dari nilai perdamaian, paling lambat 7 hari setelah penandatanganan akta perdamaian. Pasal 5 : Segala perselisihan mengenai perjanjian ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. This public link is valid for 7 days

Nominal fee (persentase atau nilai tetap), waktu pembayaran (biasanya saat pencairan dana), dan metode transfer.

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah / kuasa penuh atas objek transaksi berupa: [Sebutkan detail objek, misal: Sebidang tanah SHM No. XXX Luas XXX m² yang berlokasi di XXX]. Can’t copy the link right now

, beralamat di [Alamat], bertindak atas nama [Perusahaan/Pribadi], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA .